Peraturan Daerah (Perda) Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; IV. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; V. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; VI. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; VII. Ketentuan Lain-lain; VIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat