Pemerintah Daerah Kabupaten SIkka
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perhitungan Besaran Tarif Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Keputusan Gubernur NTT No:151/KEP/HK/2016; Perda kabupaten Sikka No. 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sikka No. 28 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sikka No. 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
- 14
|