KELURAHAN WUNDUMBATU - KECAMATAN POASIA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan dan peran serta masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kota Kendari serta mengapresiasi aspirasi dan keinginan masyarakat untuk melakukan pemekaran Kelurahan dalam wilayah Kota Kendari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 s/d Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, serta dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, sarana dan prasarana, dan pertimbangan lainnya, maka perlu dilakukan pemekaran kelurahan pada Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia
- UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 31 Tahun 2006
- Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan pembentukan; pembentukan dan pemekaran kelurahan; pelaksana pemerintahan kelurahan; pengalihan asset; pembiayaan serta ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
- 7
|