Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN BAB III TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DAN BEASISWA BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB V SUMBER PEMBIAYAAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
25 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2017
Tanggal Berlaku
25 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2017 NOMOR 10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan