Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: 1) ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 5 diubah dan ayat (3) dihapus; 2) ketentuan Pasal 13 ditambahkan tiga ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); 3) ketentuan Pasal 35 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (5); 4) diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan satu ayat, yakni ayat (1a); 5) ketentuan Pasal 40 diubah; 6) ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah; 7) ketentuan Pasal 42 diubah; 8) ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 43 diubah, ayat (4) dihapus dan ditambahkan dua ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat