Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: 1) ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 5 diubah dan ayat (3) dihapus; 2) ketentuan Pasal 13 ditambahkan tiga ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); 3) ketentuan Pasal 35 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (5); 4) diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan satu ayat, yakni ayat (1a); 5) ketentuan Pasal 40 diubah; 6) ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah; 7) ketentuan Pasal 42 diubah; 8) ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 43 diubah, ayat (4) dihapus dan ditambahkan dua ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2018
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan