1978
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 24, LN. 1978/No. 37, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Republik India dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman" yang Telah ditandatangani di New Delhi, Pada Tanggal 22 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1978.
|