Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2010

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Masa Pajak Dan Penetapan Pajak; BAB VI Pemungutan Pajak; BAB VII Surat Tagihan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB IX Keberatan Dan Banding; BAB X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XII Kadaluwarsa Penagihan; BAB XIII Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XIV Insentif Pemungutan; BAB XV Ketentuan Khusus; Bab Xvi Penyidikan; BAB XVI Ketentuan Pidana; BAB XVII Ketentuan Peralihan; BAB XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
30 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. BENGKAYANG: 27 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan