Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1978

Perubahan Beberapa Pasal dalam Lampiran 5,6,9, Dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974, Tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 Jo Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1978 tentang Perubahan Beberapa Pasal dalam Lampiran 5,6,9, Dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974, Tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 Jo Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Keppres No. 15 Tahun 1984
Diubah dengan :
  1. Keppres No. 27 Tahun 1978

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan