Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1978

Mengesahkan "Amandemen Terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 Konstitusi World Health Organization", yang Telah diterima Baik dan disetujui oleh Sidang World Health Assembly Ke 29, di Jenewa, Pada Tanggal 17 Mei 1976, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden ini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Amandemen Terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 Konstitusi World Health Organization", yang Telah diterima Baik dan disetujui oleh Sidang World Health Assembly Ke 29, di Jenewa, Pada Tanggal 17 Mei 1976, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden ini
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Mei 1978
Tanggal Pengundangan
05 Mei 1978
Tanggal Berlaku
05 Mei 1978
Sumber
LN. 1978/No. 18, LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan