Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1977

Tunjangan Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17
Tahun
1977
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tunjangan Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 1977
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
02 April 2018
Sumber
LLSETKAB : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. KEPPRES No. 43 Tahun 1983 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum