pengesahan-persetujuan-antara-pemerintah-republik-indonesia-dan-pemerintah-kerajaan-thailand-tentang-kerja-sama-di-bidang-pertahanan
2018
Undang-undang (UU) NO. 3, LN.2018/NO.76, TLN NO. 6206, LL SETKAB : 4 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Thailand On Cooperation In The Field Of Defence)
ABSTRAK: |
- Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kerja sama di bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand, pada tanggal 21 Mei 2015 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Sehingga, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2000.
- UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
- -
- -
|