Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 28 Tahun 2016

Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup dan prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
18 November 2016
Tanggal Pengundangan
18 November 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2016/No.28
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan