Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2015

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada bbeberapa ketentuan Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
27 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2015
Tanggal Berlaku
27 Februari 2015
Sumber
BD.2015/No.9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan