perjalanan-dinas
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- untuk menindaklanjuti ketentuan Permendagri No.52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Bupati Majene No.55 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Tahun 2016, Peraturan Daerah No.27 Tahun 2015 Tentang APBD Tahun Anggaran 2016 serta Peraturan Bupati No.53 Tahun 2015 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016, perlu di atur ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup dan prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, serta pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
- mencabut berlakunya Peraturan Bupati Majene No.1 Tahun 2015.
- 16 halaman, Penjelasan 14 halaman
|