Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Internal Rumah Sakit ( Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemilik RSUD bertanggung jawab untuk: a. menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Mamuju bagi fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai peraturan perundang-undangan; b. membina dan mengawasi penyelenggaraan RSUD bagi direktur dan staf medis; c. memberi perlindungan kepada RSUD agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab; d. memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan RSUD sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; e. menjamin pembiayaan pelayanan ke gawatdaruratan di RSUD akibat bencana dan kejadian luar biasa; f. menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan pada RSUD; g. mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan bereknologi tinggi dan bernilai tinggi pada RSUD;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2011 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit ( Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2011
Sumber
BD.2010/No.26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan