barang-milik-daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Dan Pemeliharaan Barang Unit Dan Rencana Kebutuhan Dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Serta Penganggarannya
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan keterpaduan sistem penganggaran dan perencanaan kebutuhan barang milik daerah, dipandang perlu mengaturtentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) pada SKPD, Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU) pada SKPD dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) serta Penganggarannya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.
- dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.7 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.13 Tahun 2011.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perencanaan dan penganggaran kebutuhan BMD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
- 7 halaman, Lampiran 11 halaman
|