Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1972

Penerimaan Kredit Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
59
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 1972
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Oktober 1972
Sumber
LLBPHN : 7 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4425 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 15 Tahun 1991 tentang Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Milik Negara Dan Bank Pembangunan Daerah Yang Ditetapkan Sebagai Bank Devisa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan