Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1971

Pengembangan Pembangunan Pulau Batam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1971 tentang Pengembangan Pembangunan Pulau Batam
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
74
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Oktober 1971
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Oktober 1971
Sumber
LLBPHN : 5 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1647 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan