Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 78 Tahun 1970

Memperpanjang Masa Kerja Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara Sebagaimana Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1970

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1970 tentang Memperpanjang Masa Kerja Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara Sebagaimana Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1970
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
78
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 1970
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Desember 1970
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 80 Tahun 1971 tentang Memperpanjang Masa Kerja Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 64 Tahun 1970 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara Yang Terlantar Di Pelabuhan Tanjung Priok

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan