Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1971

Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1967 Tentang Susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Memberhentikan Ketua dan Anggota Kwartir Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1971 tentang Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1967 Tentang Susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Memberhentikan Ketua dan Anggota Kwartir Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 1971
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Maret 1971
Sumber
LLBPHN : 1 HLM
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 117 Tahun 1967 tentang Mencabut Keputusan-Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1963, Nomor 140 Tahun 1964, dan Nomor 186 Tahun 1964

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan