Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018

Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2018
Tanggal Berlaku
08 Mei 2018
Sumber
LN.2018/NO.73, TLN NO.6206, LL SETKAB : 28 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 106316 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PP No. 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
    PP ini mencabut Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2018.
Mencabut :
  1. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
  2. PP No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan