Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945

Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru Menurut Undang-Undang Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945 tentang Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru Menurut Undang-Undang Dasar
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1945
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Oktober 1945
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 1945
Tanggal Berlaku
17 Agustus 1945
Sumber
bphn.go.id : 1 HLM
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 10589 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan