PERUBAHAN ATAS PERDA NO.14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, LL Kab Ketapang: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Ketapang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011. Berdasarkan Lampiran huruf cc Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai pembagian urusan bidang pemerintahan energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Terkait.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 4 tentang Dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Nilai Jual, Nilai pasar. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011
- 3 Halaman.
|