Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1952

Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
33
Tahun
1952
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 1952
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 1952
Berlaku Tanggal
12 Agustus 1952
Sumber
LN. 1952/47, TLN No 262, LL BPHN : 7 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 1 Tahun 1953 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 ("Peraturan Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah Swatantra", Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 47)

Mencabut :

  1. Membatalkan : Peraturan pembentukan "Daerah Sulawesi Tengah" tanggal 2 Desember 1948, yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R 21/l/4