PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NO.4 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, LL Kab Ketapang: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK: |
- Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2010.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010.
- 3 Halaman.
|