Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1952

Perubahan Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 475)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 475)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juni 1952
Tanggal Pengundangan
03 Juli 1952
Tanggal Berlaku
03 Juli 1952
Sumber
LN. 1952/41, TLN No 251, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 18 Tahun 1968 tentang Penertiban Pemasukan Barang-Barang/Alat-Alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mengubah :
  1. Bahagian a dari Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 475) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 23 Oktober 1940 No. 13 (Staatsblad No. 505)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan