Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1953

Penetapan Kedudukan Pegawai Pada Jawatan Kereta Api, yang Berasal dari Perusahaan Kereta Api Partikelir

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
31
Tahun
1953
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Kedudukan Pegawai Pada Jawatan Kereta Api, yang Berasal dari Perusahaan Kereta Api Partikelir
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 1953
Diundangkan Tanggal
02 September 1953
Berlaku Tanggal
02 September 1953
Sumber
LN. 1953/No. 60, TLN. No. 449, LLBPHN : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...