Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1953

Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
21
Tahun
1953
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 1953
Diundangkan Tanggal
12 Mei 1953
Berlaku Tanggal
12 Mei 1953
Sumber
LN. 1953/No. 35, TLN. No. 40, LLBPHN : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Mengubah :

  1. PP No. 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri