Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1953

Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
18
Tahun
1953
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil
Ditetapkan Tanggal
16 April 1953
Diundangkan Tanggal
21 April 1953
Berlaku Tanggal
21 April 1953
Sumber
LN. 1953/No. 31, TLN. No. 395, LLBPHN : 7 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah

Diubah dengan :

  1. PP No. 31 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44, 45, 46, 65 Tahun 1951, No. 45, 51 Tahun 1952, No. 18 Tahun 1953 dan No. 12 Tahun 1954