Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1953

Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9
Tahun
1953
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 1953
Diundangkan Tanggal
29 Januari 1953
Berlaku Tanggal
01 Januari 1953
Sumber
LN. 1953/No. 15, TLN. No. 363, LLBPHN : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. PP No. 21 Tahun 1948 tentang Gaji Pegawai Negeri 1948