Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1952

Staf Keamanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1952 tentang Staf Keamanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Februari 1952
Tanggal Pengundangan
26 Februari 1952
Tanggal Berlaku
01 Januari 1952
Sumber
LN. 1952/20, TLN No 232, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 28 Tahun 1952 tentang Pencabutan Kembali Peraturan Pemerintah Nr 15 Tahun 1952 Mengenai Staf Keamanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan