Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1952

Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Bergerak, Yang Bukan Karena Salah Dan/Atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat Atau Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1952 tentang Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Bergerak, Yang Bukan Karena Salah Dan/Atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat Atau Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Februari 1952
Tanggal Pengundangan
22 Februari 1952
Tanggal Berlaku
22 Februari 1952
Sumber
LN. 1952/19, TLN No 205, LL BPHN : 4 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1031 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 22 Tahun 1964 tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa
Mencabut :
  1. Staatsblad 1936 No. 459.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan