Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1952
Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
Dicabut dengan :
-
PP No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta
Diubah dengan :
-
PP No. 8 Tahun 1956 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)
Mencabut :
-
Staatsblad 1955 No. 443.