Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1952

Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan Dan Organisasi-Organisasi Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1952 tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan Dan Organisasi-Organisasi Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Februari 1952
Tanggal Pengundangan
16 Februari 1952
Tanggal Berlaku
16 Februari 1952
Sumber
LN. 1952/11,, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 26 Tahun 1958 tentang Prosedur Pembelian Barang-Barang Pemerintah
Diubah dengan :
  1. PP No. 55 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) Tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan