responsif gender - perencanaan - penganggaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD. 2017/No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengintregrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran daerah, perlu strategi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Pemerintah Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 07 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran responsif gender yang merupakan acuan bagi organisasi perangkat daerah yang tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
- 16 hlm
|