Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1954

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 No. 26)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
22
Tahun
1954
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 No. 26)
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 1954
Diundangkan Tanggal
17 Maret 1954
Berlaku Tanggal
17 Maret 1954
Sumber
LN. 1954/No. 39, LLBPHN : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Mengubah :

  1. PP No. 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri