Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1951
Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Diubah dengan :
-
PP No. 36 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951