Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa ketentuan yang diubah antara lain pergeseran anggaran antar Rincian Obyek Belanja dan antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan Kelompok Belanja Langsung pada Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pergeseran anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Gaji dan Tunjangan Jenis Belanja Pegawai dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat