Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 30 Tahun 2017

Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa ketentuan yang diubah antara lain pergeseran anggaran antar Rincian Obyek Belanja dan antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan Kelompok Belanja Langsung pada Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pergeseran anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Gaji dan Tunjangan Jenis Belanja Pegawai dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
20 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2017
Tanggal Berlaku
21 Juli 2017
Sumber
BD. 2017/No. 30
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan