Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 12 Tahun 2016

Gerakan Nasional Revolusi Mental

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Desember 2016
Sumber
LL SETKAB : 9 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN - PEREKONOMIAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 16108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan