Peraturan Bupati ini mengatur tentang kepemilikan modal dasar PT LKM Demak Sejahtera adalah Pemerintah Daerah dan Koperasi dan ditetapkan oleh RUPS. Pemegang saham wajib memberikan tambahan setoran modal guna memenuhi kewajiban modal minimum PT LKM Demak Sejahtera. Perubahan kepemilikan Saham harus ditetapkan dengan RUPS. Struktur organisasi dan tata kerja PT. LKM Demak Sejahtera ditetapkan oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris. Termasuk juga diatur tentang logo dan stempel, persyaratan dewa komisaris, direksi, kepegawaian, penghasilan pegawai, cuti dan pensiun pegawai, dana pensiun, disiplin pegawai, RUPS, rencana kerja dan anggaran, operasional, laporan keuangan, pembagian laba, aktiv atetap dan inventaris, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi dan kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat