Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomro 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk dan Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kepemilikan modal dasar PT LKM Demak Sejahtera adalah Pemerintah Daerah dan Koperasi dan ditetapkan oleh RUPS. Pemegang saham wajib memberikan tambahan setoran modal guna memenuhi kewajiban modal minimum PT LKM Demak Sejahtera. Perubahan kepemilikan Saham harus ditetapkan dengan RUPS. Struktur organisasi dan tata kerja PT. LKM Demak Sejahtera ditetapkan oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris. Termasuk juga diatur tentang logo dan stempel, persyaratan dewa komisaris, direksi, kepegawaian, penghasilan pegawai, cuti dan pensiun pegawai, dana pensiun, disiplin pegawai, RUPS, rencana kerja dan anggaran, operasional, laporan keuangan, pembagian laba, aktiv atetap dan inventaris, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi dan kerjasama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomro 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk dan Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
27 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
BD. 2017/No. 16
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan