Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1970
Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Indonesia
Dicabut dengan :
-
KEPPRES No. 72 Tahun 1980 tentang Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Umum
Diubah dengan :
-
KEPPRES No. 10 Tahun 1972 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia dan Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian Barat