Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1950

Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan Dan Makan Di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan Dan Makan Di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Desember 1950
Tanggal Pengundangan
10 Desember 1950
Tanggal Berlaku
01 Januari 1950
Sumber
LN 1950, No. 73, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
APBN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1601 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan