Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1950

Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1950 tentang Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 November 1960
Tanggal Pengundangan
14 November 1950
Tanggal Berlaku
01 September 1950
Sumber
LN. 1950, No. 71, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1451 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 33 Tahun 1955 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan