Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1950
Pengangkatan Penaikan Pangkat, Pemberhentian, Pernyataan Non-Aktif Dan Sebagai Anggota Angkatan Darat R.I.S.
Dicabut dengan :
-
UU No. 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang