Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1956

Mengganti Peraturan Penghapusan Uang yang dicuri, digelapkan atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1956 tentang Mengganti Peraturan Penghapusan Uang yang dicuri, digelapkan atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juli 1956
Tanggal Pengundangan
08 September 1956
Tanggal Berlaku
08 September 1956
Sumber
LN. 1956/No. 35, TLN. No. 1040, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1021 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. "Gouvernementsbesluit" tanggal 2 Januari 1915 No. 25 ("Staatsblad" No. 2)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan