Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2016

Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Sambas Dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Perdaganagan Orang Kabupaten Sambas Tahun 2016-2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Gugus Tugas; kedudukan dan Tugas Gugus Tugas; Susunan Organisasi; Rencana Aksi Daerah; Evaluasi; Anggaran; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Sambas Dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Perdaganagan Orang Kabupaten Sambas Tahun 2016-2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.8, TBD No.8, LL KAB. SAMBAS: 34 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan