Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1956

Perjalanan Luar Negeri Tenaga Bangsa Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1956 tentang Perjalanan Luar Negeri Tenaga Bangsa Asing
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 1956
Tanggal Pengundangan
22 Maret 1956
Tanggal Berlaku
22 Maret 1956
Sumber
LN. 1956/No. 15, TLN. No. 972, LLBPHN : 7 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN - HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Koninklijk Besluit tanggal 22 Juni 1916 No. 13 beserta "Overtochtsreglement", yang terlampir pada Koninklijk Besluit itu (Staatsblad 1916 No. 605)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan