Peraturan Bupati ini mengatur tentang seluruh kegiatan perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Pemda mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran, dengan mengikuti ketentuan penyusunan APBD, ADD dianggarkan pada DPA PPKD KAb Demak. Penggunaan ADD adalah untuk pengahsilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, belanja lainnya yang terdiri dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan belanja tak terduga. Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dalam pertanggungjawaban APBDes. Dalam rangka Pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Kab Demak dan Kecamatan wajib membina dan mengawasi pelaksanaan ADD. Termasuk juga memberikan sanksi administratif bagi desa yang belum menyerahkan kelengkapan berkas laporan pelaksanaan kegiatan dan bagi desa yang SILPA ADD lebih dari 30% pada akhir tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat