STANDAR - KEGIATAN - HONORARIUM - PENGADAAN BARANG/JASA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2016, telah ditetapkan tentang Standar Biaya Kegiatan Dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017; bahwa dengan adanya usulan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah perihal penyesuaian tunjangan perumahan, biaya perjalanan dinas, dan honorarium, Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 perlu diubah; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 7 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 7 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Demak No 10 Tahun 2007; Perda Kab Demak No 4 Tahun 2008; Perbup Demak No 15 Tahun 2008; Perbup Demak No 30 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan pada Lampiran berubah menjadi daftar perubahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 hlm
|