Peraturan ini merupakan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa dengan garis besar : 1. Ketentuan Umum 2. Pengisian Kekosongan Perangkat Desa 3. Panitia Pengangkatan Perangkat Desa 4. Pendaftaran Bakal Calon 5. Penelitian Berkas Dan Pelaksanaan Kerjasama 6. Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa 7. Pembiayaan 8. Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Desa 9. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 10. Sanksi 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat